Bebas Pulsa = 0800 1234 000
STITBU di
eduNitas.com
Kampus STIT BU : Jl. Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34173
Lihat juga :   Program Kuliah Reguler Pagi   Program Kuliah Sore/Malam
Lihat juga :   ◊ Lowongan Karir   ◊ Program Kuliah Bebas Biaya   ◊ Download Brosur   ◊ Bermacam2 Perdebatan   ◊ Tabel Website Perkuliahan Pegawai   ◊ Pendaftaran Online   ◊ Apa saja Kelebihannya   ◊ Ensiklopedia Bebas   ◊ Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan   ◊ Transportasi Umum   . . . . lihat lainnya
Legalitas Kuliah Reguler Siang (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Reguler Siang (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Reguler Siang (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas hybrid, blended, kuliah, reguler, siang, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, hybrid, kuliah reguler, stit, bustanul, ulum, didukung peraturan
Informasi 17 Jam

Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
   Daftar Online    Download Brosur    Pengajuan Beasiswa Kuliah    Ensiklopedia Bebas    Lowongan Karir    Referensi Sistem Informasi      Tips & Trik Psikotes    Bermacam2 Perdebatan    Berbagai Iklan      Platform Try Out Online    Kelas Paralel    Perkuliahan Entrepreneur    Program Perkuliahan Bebas Biaya    Program Kuliah Blended di 112 PTS Terbaik


Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Bustanul Ulum Lampung
  ▼   Kualitas SDM A
Informasi 17 Jam
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Telp : (021) 8762002, 8762003
Mobile : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
No. WA : 0811 1990 9026
Ubah ke  HP1, 2 Laptop 
HOME- Selamat Datang

Pendaftaran Online

Profile STITBU

Penerimaan Mhs

Program Studi
Karir Lulusan
Mata Kuliah
Sistem Pendidikan
Dosen & Jadwal Kuliah
Beban Kredit & Masa Kuliah

Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Permintaan Beasiswa
Pusat Layanan Info
Daftar Penerima Beasiswa

Jaringan / Tabel Situs
STIT Bustanul Ulum

Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Reguler
Tabel Situs Utama

Jawaban Pintar
Memperoleh Kerja Baru atau Menaikkan Penghasilan

Peraturan Perundangan Mendukung
Kuliah Reguler Siang
(Hybrid / Blended)